Latest Post

Aspek Hukum dan Web Security

| Kamis, 07 April 2016
Baca selengkapnya »
Aspek Hukum dan Web Security

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi 
  1. Aspek hak milik intelektual . contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku di dalam dunia maya.
  3. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet.
  4. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
  5. Aspek kerahasiaan yang di jamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem jasa yang mereka lakukan.
Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin , perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik , dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus dapat persetujuan pemilik data bersangkutan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE :
  1. Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi harus dilakukan atas persetujuan orang yang yang bersangkutan.
  2. Setiap orang yang di langgar haknya sebagaimana dimak sud pada ayat (1) mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang.
Bunyi Pasal 15 ayat 2 PP PSTE :
  1. Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi yang dikelola. penyelanggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepda pemilik data pribadi.
Bunyi Pasal 30 UU ITE :
  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer /sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi Elektronik dan Dokumen elektronik.
  3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,melampaui.atau.menjobol.sistem.pengaman.
Cyber Law
merupakan separangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu. dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. jadi setiap negara punya Cyber law sendiri.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.istilah lain yang dipergunakan adalah hukum TI(Law Of Information Teknologi) dan Hukum dunia maya(Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.


                                  DAFTAR PUSTAKA

Stiawan,Deris.2005.Sistem Keamanan Komputer. Jakarta. Elex Media Komputindo.
Angger,Yulian.April 2015."Aspek Hukum dan Kemanan Pada Web, Arsitektur Komputer , dan cara pembuatan website".

Aspek Hukum dan Web Security

Posted by : Unknown on :Kamis, 07 April 2016 With 0komentar

Kebijakan Web

| Rabu, 06 April 2016
Baca selengkapnya »
Kebijakan Web

Kebijakan web atau Web policy merupakan kebijakan yang di berlakukan untuk sebuah blog atau web yang telah kita dibuat oleh pemilik situs itu sendiri. hal ini dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet . bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan ditekuni dan menjadi lebih baik dalam perkembangannya.

Web Policy
web ini memberikan bukti  tentang bahwa pemilik blog atau web tersebut , jika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut. dengan adanya web ini maka fungsi dari web ini adalah untuk mengamankan privasi dari web atau blog user sendiri dan situs tidak dapat langsung di lihat . Google Adsense membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan.

                                   DAFTAR PUSTAKA

Zamzam.2014."Pengertian dan Fungsi Privacy Policy".

Kebijakan Web

Posted by : Unknown on :Rabu, 06 April 2016 With 0komentar

Web Privacy Policy

|
Baca selengkapnya »
Web Privacy Policy


Apakah Web Privacy Policy itu ? merupakan dokumen atau halaman yang menjelaskan kepada visitor web atau blog , bagaimana ketika anda mengelola informasi yang anda dapat dari mereka. merupakan syarat dari Google untuk di letakkan di halam web atau blog anda. jadi dengan kata yang lain Privacy Policy merupakan kebijakan yang di berlakukan oleh sebuah blog atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat situs itu sendiri. bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar di tekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangannya.

Web Privacy Policy
memberikan bukti tentang siapa pemilk blog atau web tersebut , jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs terebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut.

Definisi Privacy 
Privasi merupakan konsep abstrak yang mengandung banyak makna . privasi adalah hak untuk tidak dapat di ganggu. privasi dalam bahasa inggris Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik , atau sekelompok individu untuk mempertahanka kehidupan dan urusan personalnya.

Fungsi dari Privacy 
  • Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan.
  • Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain.
  • Memperjelas identitas diri

Isi Web Privacy Policy
isi dari web privacy policy ini tentang penggunaaan Log Files, DoubleClickDartCookie, Our Advertising Partners, Third Party PrivacyPolicies , Online Privacy Police Only , dan kebijakan lainnya yang dibuat oleh pemilik situs tersebut yang berbeda namun dengan tujuan yang sama dari pemilik web atau blog.

Disclaimer
Disclaimer ini juga sangat penting sebagai pelindung anda dan membatasi kewajiban anda atas complain atau tuntutan yang muncul atas isi web atau bog anda . yang di dalamnya mencangkup syarat-syarat sebagai visitor dalam mengakses dan menggunakan informasi yang telah anda berikan melalui konten atau artikel anda.

Perbedaan Web Privacy Policy dan Disclaimer
  • Disclaimer berhubungan dengan hak cipta , kalau misalkan blog anda itu di copas dan di duplikat sama orang lain . anda bisa melakukan claim atas perlakuan kriminal tersebut.
  • Privacy Policy berhungan dengan jaminan keamanan privasi user yang menggunakan aplikasi web atau blog.

                                DAFTAR PUSTAKA


Garfinkel,Simson,Gene Spaffod.2002."Web Security, Privacy & Commerce".California : O'Reilly Media,Inc.
Yuwinanto , Prasetyo , Helmy. "Kebijakan Informasi dan Privacy".

Web Privacy Policy

Posted by : Unknown on : With 0komentar
Next → ← Prev
▲Top▲